AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja menemukan fakta mengejutkan di lapangan tentang KPM yang pura-pura prasejahtera.
Bantuan sosial disalurkan kepada masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan, bencana alam, pengangguran, atau kondisi-kondisi sulit lainnya.
Penyaluran bantuan sosial juga bertujuan untuk mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat.
Baca Juga: PKH dan BPNT Dipastikan Cair Merata di Tanggal Ini, KPM Siap-Siap Cek Saldo Rekening
Mirisnya, di Indonesia ini banyak masyarakat yang sudah sejahtera mengaku prasejahtera. Fenomena itu ditemukan oleh Kemensos di lapangan. Salah satu tolak ukur untuk menyalurkan bansos adalah kondisi rumah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister, warga yang bisa dapat bantuan sosial memiliki rumah berdinding bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
Kemudian, kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
Atap rumah terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah.
Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2 / orang.
Ciri-ciri rumah tersebut ditemui di lapangan, tetapi setelah ditelusuri ternyata ada KPM yang rumahnya sederhana namun memiliki 10 ekor sapi dan satu hektar sawah.
Nah, keluarga penerima manfaat (KPM) yang pura-pura prasejahtera itu akan langsung dicoret dari daftar penerima bansos.
Keputusan tersebut ditentukan dalam rapat koordinasi Kemensos beserta jajarannya. Pendamping Sosial diberi perintah untuk melakukan survey langsung ke lapangan guna memastikan apakah KPM benar-benar layak mendapatkan bantuan sosial.