Hasil musyawarah Desa ini nantinya dikirimkan langsung ke Kementerian Sosial dilampiri bukti dokumentasi Musdes, berita acara serta daftar hadir.
Kemudian mekanisme pengusulan kedua yaitu, apabila Musyawarah Desa tidak dilakukan, maka pihak Desa bisa mengusulkannya dengan membuat catatan membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
Itulah mekanisme terbaru pengusulan penerima bansos tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.***