Pemerintah daerah (desa/kelurahan) bisa mengusulkan terkait hal ini melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan di dalamnya.
Apabila tidak diusulkan melalui musyawarah desa/kelurahan, maka pemerintah desa/kelurahan bisa membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Hal ini sebagaimana imbauan dari Ombudsman.
Selain itu, apabila tidak diusulkan melalui musyawarah desa / kelurahan maka bisa dilakukan usulan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Risma juga tidak menampik jika peraturan baru ini bisa saja membuat jumlah penerima bantuan sosial menjadi semakin bertambah.
Ia juga akan memberikan sanksi bagi petugas yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan bansos.
Bahkan, ia mengaku sudah sering memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan hal tersebut. Bahkan, ada yang sampai masuk penjara.
Ia juga menyampaikan bahwa akan gencar memantau penyaluran bantuan sosial dan memberikan pelatihan atau training kepada petugas di daerah agar bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Baca Juga: 4 Bansos Cair Sekaligus Hari Ini di Berbagai Daerah, KPM Panen Rezeki di Bulan Mei
Hal itu dilakukan agar petugas dan Kementerian Sosial bisa memastikan penyaluran bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran.***