AYOBOGOR.COM -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengimbau agar data penerima bantuan sosial (bansos) diperbarui setiap bulan. Bahkan, bukan sekedar imbauan tetapi sebuah keharusan.
Hal itu dikarenakan banyak penerima bantuan sosial yang tiba-tiba statusnya berubah dalam hitungan jam, bahkan menit.
Risma menambahkan, ketika SK data penerima bantuan sosial ditandatangani, lima menit kemudian ada kemungkinan penerima ini yang sudah diverifikasi tetapi kemudian meninggal dunia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang, data penerima ini paling tidak diperbarui sebanyak dua kali dalam setahun.
Namun, kenyataannya setiap bulan selalu terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan bansos sehingga ia memutuskan untuk melakukan pembaruan data setiap bulan atau dua belas kali dalam setahun. Peraturan ini mulai berlaku Juni mendatang.
Risma menegaskan jika penentuan peraturan ini sudah disepakati oleh berbagai pihak termasuk Satuan Tugas Khusus (satgasus) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu, ia menyampaikan bahwa Kementerian Sosial selalu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengusulan atau pelaporan apabila terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial atau data penerima ini yang tidak tepat sasaran.
Apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan hal tersebut maka data penerima bantuan sosial di daerah tersebut dianggap sudah benar.
Namun, apabila ada pihak seperti misalnya dari relawan yang melakukan hal tersebut dan buktinya kuat maka tidak menutup kemungkinan Kementerian Sosial akan mengambil data dari relawan tersebut.
Risma menegaskan jika pemerintah daerah dan masyarakat saja yang boleh melakukan pengusulan dan pelaporan terkait hal ini.
Jadi pekerja di bawah Kementerian Sosial tidak boleh melakukan hal ini seperti salah satunya adalah pendamping sosial.
Masyarakat bisa melaporkan dan mengusulkan terkait hal ini dengan menghubungi pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.