Mensos Risma Tegaskan Data Penerima Bansos Harus Diperbarui Setiap Bulan dan Akan Berikan Sanksi Bagi yang Melakukan Penyalahgunaan

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 19:39 WIB
Mensos Risma Tegaskan Data Penerima Bansos Harus Diperbarui Setiap Bulan dan Akan Berikan Sanksi Bagi yang Melakukan Penyalahgunaan Bansos (setkab.go.id)
Mensos Risma Tegaskan Data Penerima Bansos Harus Diperbarui Setiap Bulan dan Akan Berikan Sanksi Bagi yang Melakukan Penyalahgunaan Bansos (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengimbau agar data penerima bantuan sosial (bansos) diperbarui setiap bulan. Bahkan, bukan sekedar imbauan tetapi sebuah keharusan.

Hal itu dikarenakan banyak penerima bantuan sosial yang tiba-tiba statusnya berubah dalam hitungan jam, bahkan menit.

Risma menambahkan, ketika SK data penerima bantuan sosial ditandatangani, lima menit kemudian ada kemungkinan penerima ini yang sudah diverifikasi tetapi kemudian meninggal dunia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan Undang-Undang, data penerima ini paling tidak diperbarui sebanyak dua kali dalam setahun.

Baca Juga: Saldo Rp200 Ribu Cair di Rekening KKS Bank BRI Kediri, Jawa Timur Pagi Ini, BPNT Alokasi Mei Sudah Disalurkan?

Namun, kenyataannya setiap bulan selalu terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan bansos sehingga ia memutuskan untuk melakukan pembaruan data setiap bulan atau dua belas kali dalam setahun. Peraturan ini mulai berlaku Juni mendatang.

Risma menegaskan jika penentuan peraturan ini sudah disepakati oleh berbagai pihak termasuk Satuan Tugas Khusus (satgasus) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lalu, ia menyampaikan bahwa Kementerian Sosial selalu memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengusulan atau pelaporan apabila terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial atau data penerima ini yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga: Dampak Aturan Baru! 1.100 Warga Jakarta Pindah Kependudukan ke Kota Bogor, Disdukcapil Layani Sesuai Aturan

Apabila pemerintah daerah tidak kunjung melakukan hal tersebut maka data penerima bantuan sosial di daerah tersebut dianggap sudah benar.

Namun, apabila ada pihak seperti misalnya dari relawan yang melakukan hal tersebut dan buktinya kuat maka tidak menutup kemungkinan Kementerian Sosial akan mengambil data dari relawan tersebut.

Risma menegaskan jika pemerintah daerah dan masyarakat saja yang boleh melakukan pengusulan dan pelaporan terkait hal ini.

Jadi pekerja di bawah Kementerian Sosial tidak boleh melakukan hal ini seperti salah satunya adalah pendamping sosial.

Masyarakat bisa melaporkan dan mengusulkan terkait hal ini dengan menghubungi pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bogor, Mulai dari Pertunjukan Satwa sampai Panahan, Anak-Anak Dijamin Betah dan Bahagia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X