AYOBOGOR.COM -- 398.662 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus bersiap-siap karena mereka akan disurvei oleh para pendamping sosial dalam waktu dekat.
Hal ini sebagaimana dengan instruksi yang disampaikan oleh Kemensos (Kementerian Sosial) melalui surat resmi.
Jika dinyatakan sudah tidak layak lagi, maka Keluarga Penerima Manfaat tersebut akan dicabut sebagai penerima bansos.
Dilansir dari kanal YouTube Inspirasi Oktara, Oktara selaku pendamping sosial sekaligus YouTuber pada kanal YouTube ini memberikan penjelasan terkait instruksi dari Kementerian Sosial tersebut.
Oktara menyampaikan jika Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada para pendamping sosial pada Rabu, (8/5).
Surat tersebut berisi adanya rencana resertifikasi atau peninjauan kembali tentang kondisi sosial ekonomi KPM PKH di seluruh Indonesia yang masa kepesertaannya 9 tahun atau bahkan lebih.
Para pendamping sosial nantinya akan melakukan peninjauan kembali atau survei menggunakan aplikasi SIKS Mobile.
Baca Juga: Selamat! Nama-Nama KPM PKH BPNT yang Dicairkan Mei dan Juni 2024 Sudah Muncul di SIKS-NG
Jumlah penerima PKH atau KPM PKH yang terdata di DTKS Kemensos adalah sebanyak 410.162 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan KPM PKH yang sudah diketahui dan ditetapkan pendamping sosialnya berjumlah 398.662 orang.
Jadi, para pendamping sosial akan meninjau kembali 398.662 KPM yang nantinya akan berkembang hingga mencapai 410.162 KPM.
Pelaksanaan survei ini akan terus dilakukan sampai dengan 10 Juni 2024 (kurang lebih satu bulan lamanya) sesuai dengan yang tertera dalam surat resmi tersebut.
Namun, tidak diketahui secara pasti kapan survei ini akan dimulai karena para pendamping sosial belum melakukan rapat dengan koordinator lapangannya (korkap).