AYOBOGOR.COM - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi peserta bantuan sosial PKH akan otomatis mendapatkan bantuan PIP?
Memasuki awal bulan Mei 2024, sudah ada beberapa bansos yang disalurkan oleh Pemerintah, baik bantuan reguler atau pun bantuan pangan.
Penyalurannya secara aktif dilakukan melalui kartu KKS atau merah putih dan PT Pos Indonesia (bagi yang tidak memiliki kartu KKS).
Salah satu bansos yang masih didistribusikan per hari ini adalah bantuan reguler, yaitu PKH yang diberikan kepada keluarga yang memiliki 7 komponen khusus yang telah di atur oleh Kementerian Sosial.
Komponen tersebut berisi ibu hamil atau nifas, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia dan disabilitas. Jika kalian mempunyai salah satu atau beberapa komponen itu, maka kalian berkesempatan untuk mendapatkan PKH.
Selain itu, syarat utama untuk menjadi penerima bantuan sosial ialah harus sudah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Penerima manfaat yang sudah terdata di DTKS bisa mengusulkan untuk mendapatkan bantuan sosial Pemerintah.
Usulannya bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di HP masing-masing.
Selain itu, kalian juga bisa mengusulkan melalui pendamping sosial PKH atau operator SIKS-NG yang ada di kantor Desa atau kelurahan setempat.
Jika sudah diusulkan dan memiliki 7 komponen khusus, maka kalian sudah dipastikan akan mendapatkan bantuan PKH.
Meskipun sudah menjadi penerima bantuan PKH, apakah otomatis juga akan terdata sebagai peserta bantuan PIP? Simak selengkapnya di sini.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Dan BPNT Tahap 4! Ini Urutan Wilayah yang akan Cair Duluan