Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP yang dikhususkan untuk peserta didik dari keluarga miskin ini memiliki mekanisme yang berbeda untuk mendapatkannya.
Sebab walaupun sudah mempunyai kartu PKH, mereka tidak secara otomatis langsung menerima bantuan pendidikan tersebut.
Lantaran mereka harus diusulkan atau diajukan oleh pihak sekolah terlebih dahulu supaya bisa mendapatkan bantuan.
Caranya adalah dengan membawa kartu KKS PKH dan menunjukkannya kepada sekolah dan mengajukan diri sebagai penerima PIP.
Nanti dari sekolah akan memasukkan kalian ke dalam data prioritas, setelah itu kalian tinggal tunggu saja SK Nominasinya keluar.
SK Nominasi tersebut menandakan jika kalian harus melakukan aktivasi rekening SimPel dan membuat buku tabungan.
Kemudian akan keluar SK Pemberian yang mengartikan bahwa kalian sudah melakukan aktivasi rekening dan dana bantuannya sudah di transfer.
Penyaluran bantuan PIP juga akan dilaksanakan satu kali setahun setiap satu tahun anggaran dan tidak sama seperti bantuan PKH.
Untuk mengetahui apakah kalian penerima bantuan PIP, silakan kunjungi lama SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan NIK dan NISN.
Itulah informasi mengenai alasan mengapa KPM PKH tidak otomatis mendapatkan bantuan PIP, semoga bermanfaat.***