AYOBOGOR.COM - Penerimaan peserta didik atau siswa baru jenjang SD, SMP, dan SMA sudah mulai dibuka bulan Mei ini.
Bagi siswa penerima bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH), bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan tambahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mulai Rp450.000 sampai Rp1.800.000.
Peluang siswa dari keluarga pra sejahtera penerima PKH mendapatkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) sangat besar mengingat basis data PIP merupakan kepadanan pada data dari keluarga yang masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan juga Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, bagi siswa dari keluarga PKH tidak serta merta mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan PIP melalui sekolah.
Nantinya, pihak sekolah akan mendaftarkan siswa tersebut ke data Dapodik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Siswa yang lolos tahap verifikasi Dapodik dan dinyatakan berhak mendapatkan bantuan PIP, namanya akan tercantum pada SK PIP.
Siswa Penerima Manfaat (PM) PIP namanya akan tercantum di laman website PIP Kemendikbud dengan alamat : https://pip.kemdikbud.go.id.
Bagi siswa penerima bantuan PIP setiap jenjangnya mendapatkan nominal yang berbeda-beda.
- Jenjang SD mendapatkan Rp450.000 per tahap pencairan
- Jenjang SMP mendapatkan Rp750.000 per tahap pencairan, dan
- Jenjang SMA mendapatkan Rp1.800.000 per tahap pencairan.
Kecuali untuk jenjang kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA akan mendapatkan setengah dari dana tersebut.
Bagi siswa dari keluarga PKH yang ingin mendaftar untuk menjadi Penerima Manfaat PIP, segera mengajukan diri melalui operator sekolah dengan membawa:
1. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu