Oleh karena itu, jika sudah mendapatkan surat undangan, sebaiknya datang sesuai jadwal agar bantuan sosial tidak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Demikianlah ulasan tidak bisa mengambil bansos PKH Tahap 2 padahal sudah dapat surat undangan pencairan dan apakah boleh diwakilkan.***