AYOBOGOR.COM -- Tidak bisa mengambil bansos PKH Tahap 2 via kantor Pos padahal sudah mendapat surat undangan apakah boleh diwakilkan.
Pertanyaan ini muncul dalam postingan salah satu KPM yang diambil dari grup facebook infobansos pada hari ini 5 Mei 2024.
KPM dengan akun @noviiAdhjaa bertanya kepada penerima manfaat lain.
Baca Juga: Update SIKS-NG Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, Bansos BPNT dan PKH Mei Juni via KKS Sudah SP2D?
"Bun mau tanya dong, ini kan aku dapat undangan pengambilan PKH Tahap 2 di Pos. Kalo ngambile besok apa boleh diwakilkan,"
Kemudian warganet lain pun menimpali pertanyaan tersebut.
Dengan jawaban, tentu saja boleh namun ada syaratnya asalkan masih satu anggota keluarga dalam KK.
Memang pada awal bulan Mei ini ada penyaluran bansos PKH Tahap 2 alokasi April Mei Juni 2024 melalui Kantor Pos.
Begitu pula dengan bantuan BPNT tiga bulan yang mana dengan nominal Rp600 ribu.
Bahkan adapula yang mendapat bantuan BPNT plus PKH dengan nominal yang beraneka ragam.
Mulai dari Rp750 ribu, Rp1.200.000 hingga Rp 1.750.000 karena untuk komponen PKH-nya lebih banyak.
Adapun syarat pengambilan bansos di kantor pos adalah harus membawa surat undangan dan juga dokumen seperti KTP dan KK asli.
Namun ada pengecualian jika yang bersangkutan tidak bisa hadir dengan alasan tertentu.
Maka boleh diwakili oleh salah satu anggota keluraga semisal adik atau kakak yang masih dalam satu KK.