2. Bansos PKH
Program Keluarga Harapan ini juga bansosnya diberikan melalui kartu KKS atau ATM Kombo kepada masing-masing KPM PKH.
Program Keluarga Harapan adalah jenis bantuan tunai dari pemerintah untuk KPM yang memenuhi kategori khusus.
Adapun syarat khusus penerima PKH adalah keluarga yang memiliki anak balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia dan disabilitas.
Penanggung jawab PKH adalah Kementrian Sosial, sementara dalam implementasinya lembaga pemerintahan yang mendukung.
Untuk bertransaksi atau memanfaatkan bansos PKH ini boleh ditarik melalui ATM biasa atau E-waroeng. Adapun nominal yang diterima oleh para KPM berbeda-beda, tergantung komponen yang ada di dalam keluarga tersebut.
Sementara waktu penyaluran bantuan sosial PKH via kartu KKS ini dilakukan pencairan per 2 bulan sekali.
Namun ada juga bantuan PKH yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia, yang biasanya untuk 3 bulan sekali pencairan.
3. PBI
PBI ini merupakan jaminan kesehatan negara atau BPJS gratis dari pemerintah. Sementara bansosnya yaitu hanya bisa digunakan untuk berobat di faskes pemilik kartu BPJS PBI ini.
Penyaluran bansos ini masuk kedalam kategori reguler dari Kementerian Sosial, yang artinya akan terus disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Bantuan PBI hanya dalam bidak kesehatan, yang disalurkan setiap bulan atau secara berkala melalui APBN atau APBD.
Kementrian Sosial sendiri menyalurkan bansos PBI ini berdasarkan data yang diambil dari data terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Lalu apakah bansos PBI ini bisa dicairkan berupa uang tunai? Tentu saja tidak bisa, karena bantuan yang diberikan langsung ini dialokasikan untuk iuran setiap bulannya terhadap layanan kesehatan tingkat 3.
Itulah informasi mengenai perbedaan bansos PKH, BPNT dan PBI, sebagaimana dilansir oleh AYOBOGOR.COM, dari Kanal YouTube @Pendamping Sosial, pada 3 Mei 2024.***