AYOBOGOR.COM - Bantuan alat belajar untuk siswa tunanetra akhirnya berhasil dibebaskan dari biaya pajak atau bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Bantuan alat belajar untuk siswa tunanetra juga akhirnya berhasil dikeluarkan dari gudang penyimpanan pada Senin, 29 April 2024.
Penyerahan bantuan alat belajar tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo kepada Kepala Sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta, Dede Kurniasih, di kantor DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani Jasi menyampaikan jika pihak Bea Cukai bertugas untuk mengonfirmasi dan mengecek tahap akhir dari barang.
Salah satunya adalah dengan memastikan kesamaan harga barang antara yang dicantumkan Perusahaan Jasa Titipan dan hasil pengecekan BC.
Setelah pihak BC yakin, ditutup kembali oleh petugas Perusahaan Jasa Titipan dan akhirnya dikemas kembali.
Lebih lanjut, Askolani mengatakan jika terjadi kesalahpahaman antara petugas Perusahaan Jasa Titipan dengan SLB sehingga disikapi dengan kurang baik oleh keduanya.
Pada kesempatan yang sama, Dede Kurniasih mengucapkan terima kasih karena akhirnya bisa mendapatkan keyboard tersebut.
Hal itu dikarenakan keyboard tersebut khusus untuk penyandang tunanetra dan belum ada di Indonesia.
Lebih lanjut, Dede menyampaikan permohonan maafnya karena ketidaktahuan dan kekurangan wawasan terkait prosedur barang hibah importir menyebabkan kesalahpahaman di berbagai pihak yang terlibat.
Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan jika keyboard tersebut dikirim dari Korea Selatan melalui DHL dan apabila dijumlahkan nilai keyboard tersebut di atas Rp1.500 dollar atau melebihi aturan.
Pihak DHL pun mengajukan untuk impor barang khusus pada Desember 2022 dan menggantikan tujuannya dari pihak penerima yaitu SLB-A Pembina Tingkat Nasional (Badan) menjadi kepada Kepala Sekolah (perorangan).
Namun, sejak 17 Januari 2023, Bea Cukai meminta dokumen pendukung dan akhirnya proses tidak dilanjutkan sehingga nasib barang tersebut menjadi terkatung-katung sehingga ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai.
Seperti diketahui, sebelumnya bantuan alat belajar untuk siswa tunanetra tersebut sempat ditahan pada tahun 2022 dan dikenakan biaya pajak hingga ratusan juta rupiah.