Sebelumnya juga diketahui ada salah seorang guru bernama Rizalz dengan nama akun X @ijalzaid menceritakan pengalaman pahitnya pada akun X-nya tersebut.
Ia menceritakan ada bantuan alat belajar untuk siswa tunanetra yang ditahan oleh pihak Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kemudian, ia menceritakan jika bantuan alat belajar tersebut adalah berupa keyboard sebanyak 20 buah.
Sebelumnya, keyboard tersebut dikirimkan oleh pihak OHFA Tech asal Korea Selatan pada 16 Desember 2022.
Akhirnya, barang tersebut sampai di Indonesia tepatnya diterima oleh pihak Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024 dengan atas nama penerima SLB-A Pembina Tingkat Nasional.
Pihak SLB (Sekolah Luar Biasa) pun segera mengurus dan mengirimkan berbagai dokumen seperti salah satunya link pemesanan invoice atau bukti pembayaran yang divalidasi oleh bank, spesifikasi item agar bisa mengambil barang tersebut.
Setelah itu, pihak SLB diberitahu oleh pihak BC untuk mengirimkan uang hingga ratusan juta rupiah dengan tambahan berbagai dokumen seperti salah satunya bukti surat kuasa dan bukti pembelian barang yang valid.
Mengetahui itu, pihak SLB pun memutuskan membiarkan bantuan alat belajar tersebut tertahan di Bea Cukai karena merasa keberatan dengan beban biaya pajak yang harus dikeluarkan tersebut.
Bahkan, Rizalz menyampaikan jika pihak SLB juga dibebankan biaya denda penyimpanan gudang per hari karena sudah membiarkan barang tersebut tersimpan di gudang selama berbulan-bulan lamanya.
Padahal seperti diketahui, barang tersebut seharusnya bisa bebas biaya pajak karena termasuk barang hibah atau pemberian. Selain itu, barang hibah memang tidak diberikan harga.
Pihak BC baru mengetahui jika barang tersebut merupakan barang hibah setelah melihat laporan dari Rizalz di akun X-nya.
Sebelumnya pihak BC sempat mengira jika barang tersebut adalah barang impor berdasarkan penjelasan pihak Perusahaan Jasa Titipan sehingga tak mengherankan dibebankan biaya pajak.
Kemudian karena tidak kunjung diambil maka barang tersebut dinyatakan sebagai BTD (Barang Tidak Kuasai) atau barang yang berada di area pelabuhan atau bandara yang tidak kunjung diambil lebih dari 30 hari.
Mengetahui adanya kejadian yang tidak menyenangkan ini, akhirnya Menkeu, Sri Mulyani sempat turun tangan untuk ikut membantu.
Kemudian, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Gatot S Wibowo pun segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar barang tersebut bisa dikeluarkan dan bebas biaya pajak.