nasional

KIP Kuliah Bisa Cabut hingga Sanksi Pengembalian Uang Bantuan Jika Melakukan Pelanggaran Ini

Selasa, 30 April 2024 | 11:17 WIB
KIP Kuliah Bisa Cabut hingga Sanksi Pengembalian Uang Bantuan Jika Melakukan Pelanggaran Ini (YouTube dibidikmisicom)

AYOBOGOR.COM -- Pahami pelanggaran dan sanksi untuk penerima bantuan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Merangkum dari video YouTube dibidikmisicom, ada 3 jenis pelanggaran yang bisa dialami oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Mulai dari pelanggaran ringan, menengah hingga berat, dengan beragam sanksi yang akan diterima mahasiswa.

Baca Juga: Update BPNT dan PKH Cair Via KKS Periode Mei-Juni, Khusus KPM BPNT Golongan Ini Dapat Bantuan Rp600 Ribu Dua Kali

Pelanggaran ringan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan kena tegur baik secara lisan maupun tertulis.

Sebagai contoh pelanggaran ringan, misalnya standar IPK yang tidak terpenuhi.

Aturan minimal IPK bagi penerima KIP Kuliah ini berbeda-beda untuk setiap universitas.

Pelanggaran menengah, sanksi yang didapat mahasiswa yakni program KIP Kuliah yang dihentikan.

Baca Juga: Info 9 Bansos Bakal Cair Mulai Hari Ini Serentak di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah Via PT Pos Indonesia dan KKS

Contoh dari pelanggaran yakni mahasiswa menikah di tengah studi yang belum usai, cuti di luar sakit hingga mengundurkan diri karena sudah mampu dari segi finansial.

Ada pula perguruan tinggi yang memberlakukan sanksi ini jika mahsiswa absen kuliah selama semester penuh atau bahkan drop out.

Pelanggaran berat, mahasiswa bisa dikenai sanksi pencabutan status KIP Kuliah dan pengembalian uang bantuan.

Mahasiswa yang mendapat pelanggaran berat contohnya, memalsukan data KIP Kuliah sejak awal dan mengundurkan diri karena pindah kampus.

Baca Juga: Bantuan PIP 2024 Sudah Cair, Begini Syarat Membuat ATM untuk Cairkan Rekening Saldo PIP Kemdikbud di BRI dan BNI

Pengembalian uang bantuan ini meliputi biaya UKT, biaya hidup dan uang kuliah yang sebelumnya sudah diterima oleh mahasiswa KIP Kuliah.

Halaman:

Tags

Terkini