AYOBOGOR.COM -- Pahami pelanggaran dan sanksi untuk penerima bantuan uang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Merangkum dari video YouTube dibidikmisicom, ada 3 jenis pelanggaran yang bisa dialami oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Mulai dari pelanggaran ringan, menengah hingga berat, dengan beragam sanksi yang akan diterima mahasiswa.
Pelanggaran ringan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan kena tegur baik secara lisan maupun tertulis.
Sebagai contoh pelanggaran ringan, misalnya standar IPK yang tidak terpenuhi.
Aturan minimal IPK bagi penerima KIP Kuliah ini berbeda-beda untuk setiap universitas.
Pelanggaran menengah, sanksi yang didapat mahasiswa yakni program KIP Kuliah yang dihentikan.
Contoh dari pelanggaran yakni mahasiswa menikah di tengah studi yang belum usai, cuti di luar sakit hingga mengundurkan diri karena sudah mampu dari segi finansial.
Ada pula perguruan tinggi yang memberlakukan sanksi ini jika mahsiswa absen kuliah selama semester penuh atau bahkan drop out.
Pelanggaran berat, mahasiswa bisa dikenai sanksi pencabutan status KIP Kuliah dan pengembalian uang bantuan.
Mahasiswa yang mendapat pelanggaran berat contohnya, memalsukan data KIP Kuliah sejak awal dan mengundurkan diri karena pindah kampus.
Pengembalian uang bantuan ini meliputi biaya UKT, biaya hidup dan uang kuliah yang sebelumnya sudah diterima oleh mahasiswa KIP Kuliah.