- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
- Bukan anak TNI, Polri, ASN, karyawan BUMN dan latar belakang orang kaya.
Sedangkan untuk bisa daftar KJP Plus bisa melalui sekolah siswa pendaftar, nanti akan dipandu oleh Kepala Sekolah dengan membawa persyaratan yang harus dipenuhi.
Seperti kartu identitas diri, kartu keluarga dan surat permohonan diajukan ke Gubernur DKI Jakarta.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus:
- SD/Mi: 22-25 April 2024
- SMP/MTs: 26 April-2 Mei 2024
- SMA/MA/SMK dan PKBM: 3-9 Mei 2024
Dana bantuan KJP Plus yang akan diterima siswa jika ingin mencairkan bantuan bisa melalui rekening Bank DKI Jakarta.
Nominal yang akan diterima setiap siswa berbeda-beda, tergantung dengan kategori siswa.
Misalnya untuk tingkat SD/SDLB/MI menerima sebesar Rp 250 ribu dengan tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar 130 ribu per bulan.
Berikutnya tingkat SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300 ribu, tambahan SPP SMP/MTs Swasta untuk 5 bulan sebesar 170 ribu per bulan.
Tingkat SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420 ribu, tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar 290 ribu per bulan)
Terakhir untuk tingkat SMK sebesar Rp 450 ribu, dengan tambahan SPP SMK Swasta untuk 5 bulan sebesar 240 ribu per bulan). ***