Aturan terbaru dari Kemensos menyangkut tentang proses pencairan dana tunai dan syarat terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima adalah warga Indonesia, memiliki KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Syarat berikutnya adalah warga Indonesia yang berada dalam kondisi ekonomi miskin dan rentan miskin.
Sebagai informasi tambahan, penerima akan selalu di update secara berkala, sehingga KPM yang pada penyaluran tahap 1 masih cair, belum tentu akan kembali dapat BLT PKH di tahap 2.
Penerima PKH tahap 1, belum tentu akan kembali dapat BLT PKH pada penyaluran tahap 2.
Sebab, sebelum proses pencairan akan ada perbaruan data penerima PKH sehingga KPM yang dinilai tidak memenuhi syarat langsung dicoret.
Berikut ini daftar kategori KPM yang akan dicoret sebagai penerima PKH.
- KPM tidak lagi memenuhi persyaratan misalnya tercatat sudah mampu dan sejahtera
- KPM ternyata anggota TNI,Polri, ASN atau pejabat negara
- KPM dinyatakan meninggal dunia
- KPM mendapat pekerjaan yang layak dengan gaji di atas UMR dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Data kartu tanda penduduk tidak valid, tidak sesuai NIK dan domisili tinggal.
- Siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dilansir dari situs dinsos.asahankab.go.id, PKH akan diberikan untuk keluarga miskin, ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), lansia dan penyandang disabilitas.
Mekanisme proses pencairan bisa melalui kantor pos dan bank BRI dengan nominal yang diterima akan berbeda-beda setiap kategori.