Pengumuman, Pemilik KTP dan KKS Ini Akan Langsung Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH Meski Terdaftar di Situs Kemensos

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 10:21 WIB
Pengumuman, Pemilik KTP dan KKS Ini Akan Langsung Dicoret Sebagai Penerima BLT Meski Terdaftar di Situs Kemensos. (PKH Tangerang)
Pengumuman, Pemilik KTP dan KKS Ini Akan Langsung Dicoret Sebagai Penerima BLT Meski Terdaftar di Situs Kemensos. (PKH Tangerang)

Sebagai gambaran, berikut rinciannya:

Balita usia 0-6 tahun: Rp 3 juta setiap tahun

Ibu hamil dan melahirkan: Rp 3 juta setiap tahun

Siswa SD, SMP, hingga SMA: Rp 900 ribu - Rp 2 juta setiap tahun

Lansia dan difabel: Rp 2.4 juta setiap tahun

Proses pencairan PKH akan berlangsung selama 4 tahap sepanjang tahun 2024.

Tahap 1: Januari hingga Maret.

Tahap 2: April hingga Juni.

Tahap 3: Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X