nasional

Pengumuman, Pemilik KTP dan KKS Ini Akan Langsung Dicoret Sebagai Penerima Bansos PKH Meski Terdaftar di Situs Kemensos

Minggu, 28 April 2024 | 10:21 WIB
Pengumuman, Pemilik KTP dan KKS Ini Akan Langsung Dicoret Sebagai Penerima BLT Meski Terdaftar di Situs Kemensos. (PKH Tangerang)

AYOBOGOR.COM – Pemilik NIK Kartu Tanda Penduduk dan KKS ini akan langsung dicoret sebagai penerima bansos PKH tahap 2 meskipun sudah terdaftar di situs Kemensos.

Alasannya karena pemilik NIK KTP dan KK tersebut sudah dianggap mampu secara ekonomi sehingga tidak lagi membutuhkan bansos seperti PKH.

Penyeban lain KPM dicoret sebagai penerima bantuan ini karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lolos Prakerja Angkatan 66? Segera Lakukan Ini Agar Saldo Rp3,5 Juta Tidak Hangus

Saat ini Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D untuk PKH tahap 2 sudah diterbitkan pemerintah melalui para pendamping sosial.

SP2D adalah Surat Perintah Pencairan Dana, yaitu surat perintah pencairan dana yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku badan yang bertanggung jawab terhadap Kuasa Bendahara Negara (BUN).

Jika SP2D sudah diturunkan, maka secara otomatis dana bantuan ini akan langsung tersalurkan ke rekening KPM.

PKH tahap 2 disalurkan bulan April, Mei dan Juni 2024 menyesuaikan dengan jadwal yang ada.

Baca Juga: Update Bansos BPNT Mei Juni 2024 Via Kartu KKS Cair di Tanggal Ini? Begini Prediksinya Menurut Pendamping Sosial

KPM yang merasa penasaran apakah NIK KTP dan KKSnya terdaftar sebagai penerima PKH  bisa akses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.

Sementara, di tengah proses pencairan, tersiar informasi yang kurang menyenangkan untuk KPM.

Pasalnya, KPM terancam dicoret sebagai penerima jika terbukti tidak sesuai dengan peraturan yang baru saja dirilis oleh Kemensos RI.

Para PKH bisa saja dicoret sebagai penerima jika tidak sesuai dengan aturan dan syarat penerima dana bansos.

Baca Juga: Cocok Untuk Gaji UMK hingga Penerima Bansos, Ada Rumah Subsidi DP Rendah di Bogor Angsuran Segini

Halaman:

Tags

Terkini