AYOBOGOR.COM -- Mohon maaf untuk pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan kategori berikut ini dilarang daftar KJP Plus tahap 1 tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Diketahui Dinas Pendidikan DKI Jakarta kembali membuka kesempatan untuk para siswa setingkat SD, SMP dan SMA daftar bansos KJP Plus tahap 1.
Pendaftaran bantuan KJP Plus dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai 22 April hingga 9 Mei 2024. Orang tua murid yang berminat silahkan simak informasi berikut ini.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses dan layanan pendidikan.
Dengan adanya bansos KJP Plus ini diharapkan masyarakat di DKI Jakarta yang tidak mampu masih bisa dapat bersekolah setidaknya sampai lulus SMA/SMK.
Hal ini biaya sekolah murid yang dapat KJP Plus akan ditanggung penuh oleh Pemprov DKI Jakarta dari dana APBD Provinsi.
Kini, pendaftaran KJP Plus Tahap 1 kembali dibuka, silahkan untuk mendaftar dengan cara mengakses situs resmi KJP Plus.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI membuka pendaftaran KJP Plus Tahap I Tahun 2024," demikian yang tertulis di akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Adapun syarat pendaftaran KJP Plus tahap 1 adalah sebagai berikut:
- Pelajar yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) DKI Jakarta.
- Orang tua pelajar warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan identitas KTP dan KK.
- Berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan berpenghasilan rendah.
Baca Juga: 4 Bansos Resmi Dipercepat Pencairannya! Cair Serentak Hari Ini 26 April 2024, Cek Sekarang Juga