Mohon Maaf! Pemilik KTP dan KK Dengan Kategori Berikut Dilarang Daftar Bansos KJP Plus Tahap 1 Untuk SD, SMP dan SMA

photo author
- Jumat, 26 April 2024 | 14:55 WIB
Mohon Maaf! Pemilik KTP dan KK Dengan Kategori Berikut Dilarang Daftar Bansos KJP Plus Tahap 1 Untuk SD, SMP dan SMA (ist)
Mohon Maaf! Pemilik KTP dan KK Dengan Kategori Berikut Dilarang Daftar Bansos KJP Plus Tahap 1 Untuk SD, SMP dan SMA (ist)

- Tidak merokok, alkohol dan narkoba.

- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil

- Siswa disiplin, tidak terlibat tawuran, tindakan kriminal patuh terhadap tata tertib sekolah

Sementara untuk pelajar yang orang tuanya bekerja sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, PNS, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, pegawai BUMN/BUMN dan pengusaha dilarang untuk daftar KJP Plus karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos PKH, BPNT, PIP, BLT DD dan BLT MRP Hari Ini 26 April, Cair via KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia

Cara Daftar KJP Plus

Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali siswa dan akan dikoordinir oleh Kapala Sekolah setempat.

Orang tua/wali siswa datang ke sekolah pada masa pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)

- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KTP orang tua/wali

Sementara untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh pelajar adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Cek Saldo Bansos PKH, BPNT, PIP, BLT DD dan BLT MRP Hari Ini 26 April, Cair via KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia

1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X