- Tidak merokok, alkohol dan narkoba.
- Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
- Siswa disiplin, tidak terlibat tawuran, tindakan kriminal patuh terhadap tata tertib sekolah
Sementara untuk pelajar yang orang tuanya bekerja sebagai PNS/PPPK, TNI/Polri, PNS, Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, pegawai BUMN/BUMN dan pengusaha dilarang untuk daftar KJP Plus karena tidak memenuhi persyaratan.
Cara Daftar KJP Plus
Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali siswa dan akan dikoordinir oleh Kapala Sekolah setempat.
Orang tua/wali siswa datang ke sekolah pada masa pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024, dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan dana KJP Pus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP orang tua/wali
Sementara untuk besaran dana KJP Plus yang akan diterima oleh pelajar adalah sebagai berikut:
1. SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000.