AYOBOGOR.COM -- Saat KPM tidak lagi mendapat bansos seperti PKH atau BPNT yang disebabkan karena pindah alamat inilah langkah yang harus ditempuh.
Ada sejumlah bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Namun di luar sana, pasti ada saja KPM yang yang mengalami permasalahan sebagai contoh tidak bisa memperoleh bantuan sosial dari pemerintah lantaran sudah pindah alamat.
Informasi ini dilansir dari video di Youtube Arfan Saputra Channel pada hari ini 25 April 2024 dan kasusnya diperoleh dari laman akun facebook resmi Pusdatin Kesos.
Dari sana ada salah satu penerima manfaat yang bertanya jika sudah tidak ada bansos lagi yang diterima sejak pindah alamat atau tempat tinggal.
Jika menemui kondisi seperti di atas tadi bagaimana solusinya?
KPM harus terlebih dahulu melaporkan perubahan alamat ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil setempat.
Baca Juga: Optimalisasi Pencairan Bansos, Kemensos Instruksikan 4 Hal Ini ke Pendamping Sosial, KPM Wajib Tahu
Hal ini perlu dilakukan karena penyaluran bantuan sosial diberikan sesuai dengan data wilayah Disdukcapil Kabupaten atau Kota.
Dengan kata lain penerima bantuan data alamat tempat tinggalnya harus sesuai dengan wilayah penerima manfaat.
Apabila tidak melaporkan perpindahan alamat kepada Disdukcapil, bantuan sosial dapat tidak tersalurkan.
Pasalnya, alamat penerima bantuan sosial tidak diketahui atau tidak sesuai data di DTKS.
Baca Juga: Selamat! 4 Bansos Ini Dipercepat Proses Pencairannya, Cek Apakah Termasuk BLT MRP Rp 600.000 Juga