nasional

Ini Aturan Baru Untuk Penerima Bansos PKH Agar Bisa Langsung Cair April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 10:25 WIB
Ini Aturan Baru Untuk Penerima Bansos PKH Agar Bisa Langsung Cair April 2024 (Dinsos Jatim)

Penyandang disabilitas berat: Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta dalam setahun.

Seperti diketahui bahwa Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial atau bansos bersyarat bagi fakir miskin.

Bansos PKH ini disalurkan dengan harapan bisa mengurangi beban masyarakat dengan ekonomi lemah.

Merujuk program dari Kemensos 2 tahun lalu, bahwa bansos PKH ini juga disalurkan untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19.

Dengan harapan agar penerima KPM ini bisa terbantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti mencukupi kebutuhan pokok.

Halnya saja, saat ini terdapat aturan baru yang diberlakukan untuk mengambil dana bantuan PKH.

Setidaknya ada 6 aturan yang berubah dalam penyaluran bansos PKH tahun 2024.

Penerima manfaat bansos PKH wajib mengetahui peraturan baru yang mulai berlaku saat proses penyaluran periode ini.

Adapun aturan baru bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Proses pencairan bansos PKH ditetapkan menggunakan kartu KKS dan disalurkan melalui kantor pos.

- Aturan terbaru saat ini di tahun 2024, untuk anak balita yang masuk perhitungan PKH adalah anak balita kedua.

Sebelumnya komponen anak balita tidak ada pembatasan untuk mendapatkan Bansos PKH.

- Dahulu untuk ibu hamil dulu tidak ada batasan hamil ke berapa bisa diperhitungkan pada Bansos PKH.

Namun, sekarang untuk ibu hamil yang diperhitungkan pada Bansos PKH adalah saat kehamilan kedua.

- Aturan baru berikutnya, anak sekolah penerima PKH saat ini wajib tercatat aktif di data Dapodik.

Halaman:

Tags

Terkini