6. Terdeteksi penerima PKH sudah meninggal dunia
7. Terindikasi ada status sosial pekerjaan yang mumpuni dalam KK, misalnya sebagai TNI, Polri.
Adapun untuk masyarakat penerima PKH 2024 yang tidak bisa mencairkan dana bantuan karena perbedaan data di KTP dengan data penerima bansos bisa mengajukan permohonan kepada pihak desa agar datanya diajukan atau diperbaiki kembali sebagai penerima PKH melalui aplikasi SIKS-NG.
Sebagai tambahan informasi, PKH merupakan program bansos melalui pemberian uang non-tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Fokus dari program ini adalah keluarga miskin yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, serta memiliki anak usia 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
Nominal yang diberikan olek Kemensos untuk penerima PKH berbeda-beda dengan rincian berikut:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap.
3. Lansia: Rp600.000 per tahap.
4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap.
5. Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap.
7. Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap.
Adapun untuk cek daftar penerima PKH 2024 bisa mengakses situs resmi di Kunjungi website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan identitas diri sesuai KTP dan wilayah tempat tinggal penerima KPM. ***