nasional

Astaga! Ini Beberapa Status Profesi Suami di KTP yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Terhapus, KPM Wajib Tahu

Selasa, 23 April 2024 | 22:53 WIB
Astaga! Ini Beberapa Status Profesi Suami di KTP yang Menyebabkan Bansos PKH dan BPNT Terhapus, KPM Wajib Tahu (pixabay/Lukasbieri)

AYOBOGOR.COM - Ada beberapa status profesi suami di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa menyebabkan bansos seperti BPNT dan PKH hilang atau dihapus.

Dalam artikel ini akan membahas beberapa profesi suami di KTP yang bisa menyebabkan bansos PKH dan BPNT dihapuskan atau tidak terdaftar sebagai penerima manfaat (KPM) lagi.

Lantas benarkah ada beberapa status profesi suami di KTP bisa menyebabkan bansos BPNT dan PKH bisa terhapus? Berikut uraian lengkapnya di bawah ini:

Baca Juga: Bansos YAPI Cair untuk 186.291 KPM Kategori Ini Melalui KPPN Jakarta 7, Simak Informasinya!

Selain data KPM antara DTKS dan Dukcapil harus padu agar tetap tercatat sebagai KPM, ternyata status profesi di KTP juga berpengaruh terhadap penerimaan bansos PKH dan BPNT.

Seperti halnya pada pekerjaan suami yang dicatatkan dalam KK bisa menyebabkan bantuan BPNT dan PKH berhenti.

Mengapa demikian? Karena di dalam aturan serta petunjuk teknis penyaluran bansos seperti BPNT dan PKH ini sudah memiliki aturannya.

Menyikapi hal ini, tentunya ada beberapa profesi yang dilarang pemerintah untuk menerima bantuan sosial, seperti PNS, TNI dan Polri.

Baca Juga: Update PIP! 3 Kategori Pelajar yang Tidak Bisa Dapat Bansos PIP di Tahun 2024, Pastikan Kamu Bukan Salah Satunya

Lantas apa saja pekerjaan atau profesi yang menyebabkan bansos PKH dan BPNT berhenti? Berikut jenis-jenisnya:

1. Guru

Ternyata profesi suami sebagai guru yang tercatat data KK-nya di tingkat Dukcapil bantuannya dihentikan atau tidak cair.

Guru yang dimaksud adalah guru honorer, guru swasta, tentu ini ada pengecualian dan ada kalkulasi tersendiri.

Jika datanya terbaca oleh pusat sebagai guru, ini biasanya akan dikembalikan kepada pendamping untuk mengecek langsung ke lapangan tentang kebenaran tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini