2. Suami yang terbaca pekerjaannya sebagai karyawan BUMN
Tentu hal ini juga akan dilakukan pengecekan lapangan kembali oleh pendamping tentang kebenaran tersebut.
3. Mereka yang memiliki suami sebagai perangkat Desa
Tentu disini perangkat desa juga dilarang sebagai penerima bantuan sosial. Dari semua jenis profesi ini tentu akan dilakukan proses pengecekan kembali di lapangan oleh para pendamping.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Beri Bocoran Penerima BLT MRP Tahun 2024 Adalah Kriteria Ini
Selain itu, ada juga pekerjaan-pekerjaan lain yang layak untuk dicoret dari penerima bantuan. Misalnya pekerjaan swasta atau pekerjaan lainnya yang ternyata penghasilannya sudah lebih dari yang diharapkan.
Dengan artian, misalnya UMK di dalam kabupaten tersebut Rp1 juta, namun pekerjaan swasta suami atau lainnya lebih dari Rp1 juta, misalnya Rp3 juta.
Maka ini juga sebenarnya termasuk profesi lain yang sebetulnya layak di Graduasi atau dicoret dari penerima bantuan PKH atau BPNT.
Itulah beberapa profesi suami yang menyebabkan bansos PKH dan BPNT dicoret dari penerima bantuan, sebagaimana dilansir oleh AYOBOGOR.COM dari Kanal YouTube @INSPIRASI OKTARA, pada 23 April 2024.***