nasional

Aturan Terbaru! Berdasarkan Hasil Rapat Kemensos Hanya KPM PKH BPNT Kategori Ini Yang Akan Cair Bansosnya Di Tahun 2024

Senin, 22 April 2024 | 21:10 WIB
Aturan Terbaru! Berdasarkan Hasil Rapat Kemensos Hanya KPM PKH BPNT Kategori Ini Yang Akan Cair Bansosnya Di Tahun 2024 (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM - Kemensos telah mengeluarkan aturan terbaru terkait KPM PKH dan BPNT. Aturan tersebut berisikan mengenai siapa saja yang berhak melanjutkan penerimaan bantuan sosial pemerintah.

Perlu diketahui, bahwa aturan yang telah terbit tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa diubah. Aturan yang telah terbit tersebut berisikan mengenai kategori apa saja yang bisa lanjut sebagai penerima bansos.

Jika Anda tidak termasuk kedalam salah satu kategori yang dimaksudkan, maka dapat dipastikan Anda tidak lanjut sebagai penerima bansos di tahun 2024 ini.

Baca Juga: SP2D Tiga Bansos Ini Terbit Hari Ini, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan Juga Termasuk?

Berdasarkan hasil rapat Kemensos, terdapat 3 kategori yang akan tetap menerima bansos selama tahun 2024.

Berikut ini adalah kategori yang dimaksudkan, pastikan Anda termasuk kedalam salah satu kategori dibawah ini, dilansir AYOBOGOR.COM dari YouTube Yoga Faradika.

1. BPJS Kesehatan PBI: KPM yang menerima bantuan iuran dari pemerintah

2. PKH: KPM yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan

Baca Juga: Alhamdulillah, Bansos PKH dan BPNT Cair Bersamaan di Bulan April Hingga Mei, Ini Komponen yang Harus Diketahui KPM

3. BPNT: KPM yang terdata sebagai penerima bantuan pangan non tunai

Ketiga kategori diataslah, yang akan terima pencairan bantuan di tahun 2024 terutama di bulan April. Namun jika di daerah KPM terkait sudah cair bansosnya tetapi Anda masih belum juga cair, maka kemungkinan Anda tidak termasuk kedalam kategori diatas.

Perlu diingat, ketiga aturan tersebut sudah di sah kan dan sudah ditetapkan sebagai aturan baru di tahun 2024 ini.

Walaupun sewaktu-waktu aturan tersebut bisa saja diubah, tapi pastikan terlebih dahulu saat ini Anda termasuk ke dalam kategori diatas.

Hal tersebut diperlukan agar Anda masih bisa tetap mendapatkan pencairan bantuan dari pemerintah pada tahap selanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini