nasional

Penting! Ternyata Ini Alasan Mengapa Bansos PKH Melalui KKS Belum Juga Cair, Begini Faktanya

Minggu, 21 April 2024 | 18:16 WIB
Penting! Ternyata Ini Alasan Mengapa Bansos PKH Melalui KKS Belum Juga Cair, Begini Faktanya (instagram.com/@niluhmintarini)

AYOBOGOR.COM - Ternyata ada alasan dibalik belum cairnya bantuan PKH melalui kartu KKS. Penyaluran bantuan PKH melalui kartu KKS hingga saat ini masih terus berlangsung di berbagi daerah.

Namun sayangnya, tidak sedikit para KPM yang belum juga merasakan dana yang cair dari bantuan PKH tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran SIKS-NG melalui akun youtube Pendamping Sosial, ternyata tidak ada masalah yang terjadi pada KPM PKH yang belum cair tersebut.

Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mendaftarkan PBI JK Bayi Baru Lahir Secara Offline

Lalu, mengapa hingga hari ini masih ada juga KPM yang belum cair bantuan PKH nya? Perlu diketahui, penyaluran seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dilakukan secara bertahap termasuk juga bansos PKH.

Berdasarkan fakta lapangan, bantuan tersebut dilakukan dalam beberapa termin. Termin disini diartikan juga sebagai tahap, dimana penyaluran bantuan dilakukan dalam beberapa bulan secara bertahap.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa setiap KPM di berbagai daerah akan memiliki jadwal pencairan bansos yang berbeda.

Namun, beberapa waktu lalu pencairan bantuan tersebut sempat berhenti. Pemberhentian tersebut terjadi pada semua bantuan hang diberikan pemerintah termasuk juga bansos PKH.

Baca Juga: Pecah Telur! Bansos PKH Plus BPNT Akhirnya Cair, Simak Pemetaan Wilayah yang Sudah Dapat Surat Undangan dari PT Pos Indonesia

Hal tersebut dikarenakan Kita semua menjalankan cuti panjang Hari Raya Idul Fitri. Jika sampai hari ini, Anda belum menerima pencairan bantuan tersebut maka diharapkan untuk tetap bersabar.

Hal tersebut dikarenakan adanya perubahan jarak waktu yang semakin lama, awalnya KPM hanya perlu menunggu 3-7 hari untuk menunggu pencairan

Namun untuk saat ini penyaluran bansos memerlukan waktu kurang lebih 2-3 minggu sebagai jarak dari termin satu ke termin berikutnya.***

Tags

Terkini