nasional

Perhatian! Penerima Bantuan PIP 2024 Hanya Untuk Kriteria Ini Saja, Simak Selengkapnya di Sini

Sabtu, 20 April 2024 | 21:12 WIB
Perhatian! Penerima Bantuan PIP 2024 Hanya Untuk Kriteria Ini Saja, Simak Selengkapnya di Sini (AYOBOGOR.COM)

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Peserta didik yang memiliki KIP adalah mereka yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos, dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Menko PMK.

Selain itu kalian juga dapat diusulkan dari pemangku kepentingan, yang kemudian akan diberikan kartu KIP.

Bagi peserta didik yang sudah memiliki KIP dan ingin beralih jenjang pendidikan seperti dari SD ke SMP, maka pihak sekolah akan menjadikan kalian prioritas utama untuk diusulkan.

2. Prioritas dengan pertimbangan khusus

Prioritas khusus ini dapat kita lihat sebagai berikut:

- Peserta didik yatim/piatu atau yang tinggal di lembaga sosial panti asuhan

- Peserta didik yang berpotensi putus sekolah

- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta didik yang berada di daerah konflik

- Peserta didik berkebutuhan khusus atau disabilitas

- Peserta didik yang orang tuanya berstatus tahanan atau narapidana

- Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka di dalam tahanan atau lembaga pemasyarakatan

Itulah 7 kriteria khusus peserta didik yang bisa menerima PIP dengan diusulkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Jika peserta didik sudah didaftarkan sebagai penerima PIP, nanti kalian akan diberikan SK Nominasi untuk membuka rekening tabungan SimPel.

Halaman:

Tags

Terkini