AYOBOGOR.COM - Berikut adalah informasi mengenai peserta didik dengan ciri ini saja yang bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PIP merupakan bantuan yang dirancang Pemerintah untuk membantu biaya pendidikan anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu.
Tujuannya supaya anak-anak tersebut tidak putus sekolah, dan bisa mengenyam pendidikan hingga setinggi-tingginya.
Saat ini sudah cair secara merata bantuan untuk peserta didik jenjang SD dan SMP, sedangkan SMA baru beberapa wilayah saja yang sudah melakukan pencairan.
Nominal atau besaran bantuan yang diberikan akan berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan peserta didik, dapat kita lihat sebagai berikut:
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket b mendapatkan Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun. Khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp 900.000
Dalam penyaluran bantuan PIP masih banyak orang tua yang kebingungan dengan nominal yang dicairkan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Nominal bantuan yang diberikan bisa berbeda disebabkan dari kebijakan sekolah, ada yang mencairkannya setengah semester atau langsung satu semester full.
Jika kalian menerima jumlahnya yang hanya setengahnya saja dari tahun sebelumnya, maka kemungkinan pencairannya dilakukan untuk setengah semester.
Perlu kalian ketahui juga bahwa bantuan PIP tidak disalurkan kepada semua kalangan, bantuannya akan diberikan kepada peserta didik yang memiliki kriteria khusus saja, apakah itu? Simak selengkapnya di sini.
Dilansir dari kanal YouTube Eka Nur Aripin, bahwa peserta didik yang berhak untuk mendapatkan PIP adalah anak usia 6-21 tahun yang masuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau miskin ekstrem dengan pertimbangan prioritas tertentu.
Terdapat 2 skala prioritas yang bisa menjadikan anak dari Keluarga Miskin tersebut bisa menerima bantuan PIP, sebagai berikut: