nasional

Gawat! Sebanyak Lebih Dari 35 Ribu KPM Terancam Dihapus Sebagai Penerima Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Sabtu, 20 April 2024 | 20:13 WIB
Gawat! Sebanyak Lebih Dari 35 Ribu KPM Terancam Dihapus Sebagai Penerima Bansos, Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini (pixabay)

Kegiatan yang dilakukan tersebut sangat berkaitan dengan laporan keuangan serta pendistribusian bantuan sosial. 

Pendamping sosial yang bertugas tersebut akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan secara langsung dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. 

Adapun beberapa bukti yang perlu dikumpulkan oleh pendamping sosial selama bertugas, berikut ini adalah rinciannya

1. Pendamping sosial harus menyertakan foto bersama KPM terkait, foto KTP milik KPM dan foto rumah. Foto tersebut digunakan sebagai bukti bahwa KPM lansia masih hidup dan masih berada pada alamat yang sama.

Baca Juga: Golongan Siswa yang Bisa Mendapat Kartu Indonesia Pintar, Siapa saja? Simak Penjelasannya di Sini!

2. Jika KPM terkait telah meninggal dunia, maka pendamping sosial harus menyertakan bukti keterangan kematian KPM dari pemerintah setempat. 

3. Pendamping sosial juga wajib menyertakan keterangan dari pemerintah setempat jika KPM yang bersangkutan tidak ada di alamat atau sudah pindah rumah. 

Fakta dan bukti lapangan yang diperoleh pendamping sosial tersebut nantinya akan menjadi keputusan apakah KPM terkait masih dilanjutkan bantuannya atau dihapus.***

Halaman:

Tags

Terkini