AYOBOGOR.COM - Golongan siswa sekolah yang bisa mendapat kartu Indonesia Pintar (KIP), siapa saja mereka, jika ingin mengetahuinya silahkan simak penjelasannya disini.
Dilansir dari kanal youtube Eka Nur Aripin, untuk bisa memperoleh program Indonesia pintar dan kartu Indonesia Pintar seorang siswa harus memenuhi syarat-syaratnya.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan khusus siswa sekolah aktif usia enam sampai dua puluh satu tahun.
Baca Juga: Kabar Buruk! Kartu Lansia Jakarta Resmi Tunda Proses Pencairan, Cek Faktanya di Sini
Siswa tersebut juga masuk kedalam kriteria miskin, hampir miskin atau sangat miskin atas dasar pertimbangan prioritas tertentu.
Pertimbangan prioritas tersebut ada dua, pertama adalah para pemegang kartu Indonesia pintar.
Dimana datanya diambil dari data DTKS atau P3KE atau siswa yang diusulkan oleh pemangku kepemimpinan (sekolah).
Misal seorang pelajar telah memiliki KIP sejak SD dan naik ke jenjang pendidikan SMP.
Baca Juga: KKS Bank BRI Cairkan Lagi Bansos BPNT Rp200 Ribu Di Jagakarsa, Wilayahmu Sudah Belum?
Maka di jenjang SMP ia menjadi prioritas penerima PIP yang bisa diusulkan oleh pihak sekolah.
Kedua, pertimbangan prioritas kriteria khusus yang terdiri atas tujuh golongan siswa.
Golongan pertama adalah siswa yatim atau piatu atau yang tinggal di panti asuhan.
Siswa-siswi ini berhak diusulkan sebagai penerima program Indonesia pintar meski tidak memiliki kartu Indonesia pintar.
Baca Juga: Prabowo Tanggapi Tuduhan Gunakan Bansos Untuk Menang Dalam Pilpres 2024