Bisa jadi siswa sebelumnya masuk ke dalam desil 2 (miskin) tetapi sekarang masuk ke dalam desil 4 ke atas (mampu atau sangat mampu).
Perlu diketahui juga, penerima DTKS terbagi menjadi empat desil. Desil 1 masuk ke dalam kategori sangat miskin.
Lalu, desil 2 masuk ke dalam kategori miskin. Kemudian, desil 3 masuk ke dalam kategori hampir miskin. Terakhir, desil 4 masuk ke dalam kategori rentan miskin.
Apabila KPM termasuk ke dalam desil kurang dari 4 atau desil 4 ke atas maka masuk ke dalam kategori mampu hingga sangat mampu sehingga tidak akan terdata lagi sebagai penerima ini di DTKS.
Selain itu, bisa jadi sudah diusulkan oleh pihak sekolah atau Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan tetapi dinyatakan tidak layak mendapatkannya oleh Puslapdik.
Sebab Puslapdik menemukan adanya data yang tidak pas di DTKS Kementerian Sosial dengan di Dapodik atau data Dapodik yang tidak pas dengan data di DTKS Kementerian Sosial.
Pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan hanya bisa mengusulkan saja sehingga apabila KPM dinyatakan tidak layak menerima ini, mereka tidak bisa berbuat apa-apa.
Kemudian, PIP bukanlah beasiswa tetapi termasuk ke dalam bantuan sosial maka tak mengherankan jika ini hanya didapatkan sesekali oleh KPM.
Sehingga, untuk bisa mendapatkan ini setiap tahunnya harus termasuk ke dalam DTKS atau usulan setiap tahunnya.
Oleh karena itu, KPM harus tahu jika dirinya masuk ke termin berapa agar tidak usah lelah mengecek berkali-kali rekeningnya.
Apabila setelah 3 kali termin atau dalam satu tahun anggaran tidak kunjung mendapatkannya artinya Anda dinyatakan tidak lulus verifikasi dan validasi oleh Puslapdik.***