Usulan dinas adalah usulan yang berasal dari pihak sekolah atau dari Dinas Pendidikan setempat (tingkat provinsi/kabupaten/kota).
Usulan pemangku kepentingan (pihak-pihak yang mempunyai kepentingan) adalah usulan yang berasal dari partai.
Pihak sekolah atau Dinas Pendidikan atau pemangku kepentingan nantinya akan akan mengusulkan ke Puslapdik.
Selanjutnya, Puslapdik akan melakukan penyinkronan atau penyelarasan data di DTKS Kemensos dengan Dapodik.
Terakhir, termin ketiga penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar adalah Oktober sampai dengan Desember.
Termin ketiga ini ditujukkan untuk KPM yang masuk ke dalam 4 hal yaitu yang pertama terdata di DTKS. Kedua, terdata sebagai Siswa SK Pemberian. Ketiga, berasal dari usulan sekolah atau Dinas Pendidikan. Keempat, berasal dari usulan partai.
Jadi, misalnya masuk sebagai penerima PIP akhir tahun 2024 atau masuk sebagai Siswa Nominasi 2024 dan bantuannya cair pada 2025.
Walaupun cair pada 2025 tidak dapat dikatakan sebagai penerima PIP tahun 2025 karena dananya mengambil dari tahun anggaran 2024.
Perlu diketahui, waktu untuk mendapatkan ini tidak dipastikan di bulan apa dan di tanggal berapa. Ini hanya bisa dipastikan cair di antara bulan-bulan tersebut per terminnya.
Misalnya, Anda termasuk ke dalam termin satu. Artinya, bantuan Anda pasti cair antara Februari atau Maret atau April.
Lalu, penerima ini datanya diambil dari DTKS Kementerian Sosial bukan berasal dari DTKS daerah.
Hal itu dikarenakan data DTKS daerah seringkali berbeda dengan data di DTKS Kementerian Sosial.
Sebab bisa jadi petugas DTKS daerah belum menyinkronkan data di DTKS daerah dengan data di Kementerian Sosial.
Selain itu, data penerima ini di DTKS Kementerian Sosial bersifat dinamis atau berubah-ubah atau tidaklah sama di setiap bulannya.
Sehingga, bisa jadi Keluarga Penerima Manfaat sebelumnya mendapatkan ini tetapi sekarang tidak mendapatkannya lagi.