nasional

BLT Dana Desa Periode Maret - April Mulai Dicairkan, Ini Aturan Baru Bagi Penerima

Jumat, 19 April 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Dana Desa. (Canva)

AYOBOGORCOM -- BLT Dana Desa periode salur Maret-April 2024 mulai disalurkan di sejumlah daerah Indonesia.

Namun, untuk tahun 2024, pemerintah memberikan aturan baru bagi kriteria penerima BLT Dana Desa.

Aturan baru tersebut adalah berupa kriteria penerima bansos BLT Dana Desa yaitu keluarga yang tidak termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga: Sudah Dibuka! Bantuan Tambahan Senilai Rp 4,2 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Segera Daftar di Sini

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 telah menetapkan kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2024 sebagai berikut:

- Calon penerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga pra sejahtera baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).

- Terdata di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).

- Pencari nafkah mengalami kehilangan mata pencaharian.

- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.

Baca Juga: Daftar Antrean Bansos Via PT Pos Indonesia, Penyaluran BPNT Tahap 2 Dipercepat!

- Bukan termasuk keluarga penerima program keluarga harapan (PKH).

- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Wilayah yang telah mendapatkan terpantau sudah mendapatkan penyaluran dana bantuan BLT Dana Desa adalah wilayah Desa Hargosari, Gunung Kidul, Yogyakarta.

Sebanyak 18 KPM di wilayah Gunungkidul telah menerima dana bantuan BLT - Dana Desa sebelum lebaran lalu.

Halaman:

Tags

Terkini