nasional

Aturan Terbaru Bansos PKH Tahap 2 2024 Cair di PT Pos Indonesia yang Statusnya Sudah SPM, KPM Wajib Tahu

Kamis, 18 April 2024 | 06:14 WIB
Aturan Terbaru Bansos PKH Tahap 2 2024 Cair di PT Pos Indonesia Statusnya Sudah SPM, KPM Wajib Tahu (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Sudah dipastikan bahwa bansos PKH segera dicairkan untuk mekanisme salur via PT Pos Indonesia.

Namun, ada aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial jenis itu.

Perlu dipahami jika saat ini status pencairan Bansos PKH tahap 2 2024 sudah muncul keterangan 'Surat Perintah Membayar' atau SPM.

Baca Juga: Geger! Bansos Cair Sebesar Rp 600.000 di Surabaya, BLT Mitigasi Risiko Pangan atau PKH dan BPNT? Cek Faktanya

Hal itu, artinya pencairan tinggal menunggu waktu beberapa hari mendatang.

PKH adalah satu dari beberapa bantuan sosial yang sifatnya reguler dan dikeluarkan oleh Pemerintah.

Reguler ini maksudnya adalah dicairkan secara kontinyu sejak beberapa tahun yang lalu hingga tahun ini.

Untuk penyalurannya sendiri dilakukan dalam 4-6 tahapan.

Baca Juga: Heboh! Hari Ini Beredar Surat Undangan Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 di Bandung Jawa Barat, Begini Faktanya

Di mana per tahap penyalurannya dilakukan untuk alokasi 2-3 bulan.

Kemudian untuk beberapa komponen yang berhak menerima bantuan ini di antaranya ibu hamil, melahirkan, balita, anak sekolah, hingga lansia.

Nah, perlu dicatat jika pada tahun ini pemerintah mengeluarkan aturan terbaru pencairan Bansos PKH yang wajib diketahui oleh KPM.

Merangkum channel Diary Bansos, setidaknya ada 6 aturan terbaru mengenai pencairan PKH ini, simak di halaman selanjutnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Belum Cair? Lakukan Cara Berikut Ini, Berlaku Juga Untuk Pencairan via PT Pos Indonesia Maupun KKS Merah Putih

Halaman:

Tags

Terkini