AYOBOGOR.COM -- Sudah dipastikan bahwa bansos PKH segera dicairkan untuk mekanisme salur via PT Pos Indonesia.
Namun, ada aturan terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial jenis itu.
Perlu dipahami jika saat ini status pencairan Bansos PKH tahap 2 2024 sudah muncul keterangan 'Surat Perintah Membayar' atau SPM.
Hal itu, artinya pencairan tinggal menunggu waktu beberapa hari mendatang.
PKH adalah satu dari beberapa bantuan sosial yang sifatnya reguler dan dikeluarkan oleh Pemerintah.
Reguler ini maksudnya adalah dicairkan secara kontinyu sejak beberapa tahun yang lalu hingga tahun ini.
Untuk penyalurannya sendiri dilakukan dalam 4-6 tahapan.
Di mana per tahap penyalurannya dilakukan untuk alokasi 2-3 bulan.
Kemudian untuk beberapa komponen yang berhak menerima bantuan ini di antaranya ibu hamil, melahirkan, balita, anak sekolah, hingga lansia.
Nah, perlu dicatat jika pada tahun ini pemerintah mengeluarkan aturan terbaru pencairan Bansos PKH yang wajib diketahui oleh KPM.
Merangkum channel Diary Bansos, setidaknya ada 6 aturan terbaru mengenai pencairan PKH ini, simak di halaman selanjutnya.