1. Pada tahun ini, jumlah penerima PKH untuk komponen anak-anak dalam satu keluarga dibatasi hingga tiga anak sesuai urutan prioritas yang mencakup anak usia sekolah dan balita.
2. Pada tahun ini, komponen anak usia sekolah penerima Bansos PKH wajib tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS, dan juga harus tercatat sebagai siswa aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Pada tahun ini untuk komponen lanjut usia atau lansia penerima Bansos PKH akan mendapatkan bantuan maksimal 4 orang dalam satu KK.
4. Pada tahun ini, komponen ibu hamil yang menerima bantuan PKH dalam satu KK maksimal hingga kehamilan anak kedua. Itu artinya apabila ibu sedang dalam kehamilan yang ketiga atau seterusnya, maka tidak lagi menerima Bansos PKH tahap 2 2024.
5. Pada tahun ini, komponen balita dibatasi hingga anak balita kedua dalam satu KK.
6. Pada tahun ini, pencairan Bansos PKH melalui PT Pos Indonesia diprioritaskan untuk KPM yang berdomisili di wilayah 3T( Tertinggal, terluar dan terdepan)
Nah, demikian beberapa aturan terbaru mengenai penyaluran bansos PKH di tahun 2024, semoga membantu.