Jika dalam proses peninjauan kondisi sosial ekonomi KPM sudah dinilai tidak lagi layak menjadi penerima bansos, maka kepesertaan bansos dapat dialihkan.
Pemerintah daerah dibantu pemerintah desa, memiliki kewenangan atas usul dan sanggah terhadap warganya yang layak menerima bansos.Terutama bagi warga baru.
Baca Juga: Rezeki H+4 Lebaran! PIP Jenjang SMP Cair Rp750.000 di Wilayah Porong, Sidoarjo
Jika setelah KPM pindah dan kondisi ekonomi masih tetap dikategorikan rentan miskin atau miskin ekstrim, maka KPM bisa mengajukan kembali sebagai penerima bantuan di wilayah tempat tinggal yang baru.***