Program ini berbentuk dana bantuan untuk modal usaha.
PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per PM.
Ada lima jenis usaha yang menjadi sasaran PENA yaitu makanan/minuman, kerajinan, jasa, pertanian dan peternakan.
Untuk mendapatkan dana bantuan ini, KPM bansos harus memiliki embrio usaha terlebih dahulu.
Paling tidak harus sudah berjalan 1 tahun.
Selain itu, calon penerima bantuan PENA harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Calon penerima bantuan PENA juga Setuju keluar dari DTKS dan penerima Bansos apabila diterima di program PENA.
Terdapat 2 cara untuk daftar bantuan PENA tahun 2024.
1. KPM melakukan pengajuan ke pendamping PKH di wilayahnya.
2. Pendamping sosial kemudian akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
3. Data KPM calon penerima bantuan akan disampaikan ke Kemensos untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan PENA.
4. Jika dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan PENA, maka KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
5. KPM penerima program PENA akan mendapatkan surat pemberitahuan dari Kemensos melalui PT Pos Indonesia.
Demikianlah ulasan mengenai program PENA.