AYOBOGOR.COM - Pengajuan program pahlawan ekonomi nusantara atau Program PENA Kemensos tahun 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Simak cara daftarnya di sini.
Kementrian Sosial (Kemensos) menyediakan dana bantuan berupa modal usaha cuma-cuma bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dana bantuan sosial ( bansos) program keluarga harapan (PKH).
Bantuan ini sebelumnya bernama bantuan produktif usaha mikro ( BPUM) yang mulai diluncurkan untuk membantu usaha ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Seiring berjalannya waktu, program ini berkembang untuk memacu tingkat produktivitas masyarakat miskin dan rentan miskin.
Program BPUM diubah menjadi PENA untuk mendorong kemandirian penerima bansos khususnya PKH.
Kementerian Sosial menyadari bahwa pemberian bantuan tanpa diiringi oleh usaha memperbaiki nasib, hanya akan membuat masyarakat penerima bantuan menjadi ketergantungan.
Melalui program pahlawan ekonomi nusantara (PENA) diharapkan membantu KPM keluar dari kemiskinan dengan cara memiliki usaha skala kecil menengah (UMKM).
Sejak diluncurkan tahun 2022, Kementerian Sosial telah menyalurkan PENA kepada 11.352.
Sebanyak 98,9% dari total KPM mengaku pendapatannya meningkat setelah menerima bantuan dana PENA.
KPM PKH yang telah membaik secara ekonomi memilih berhenti menerima bantuan sosial (bansos) secara sukarela.
Dengan PENA, KPM memiliki usaha mandiri sehingga tidak ketergantungan pada bansos.
Hal tersebut menurut monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kementerian Sosial dan evaluasi dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Di tahun 2023 lalu, program ini telah berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 1876 KPM dari 5.209 KPM yang menerima bantuan PKH dari seluruh Indonesia.