nasional

Apakah Periode di DTKS Yang Tidak Berubah di Aplikasi Cek Bansos Masih Bisa Dapat Bansos PKH? Begini Penjelasan Pendamping Sosial

Sabtu, 30 Maret 2024 | 16:48 WIB
Apakah Periode di DTKS Yang Tidak Berubah di Aplikasi Cek Bansos Masih Bisa Dapat Bansos PKH? Begini Penjelasan Pendamping Sosial (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Sejak awal tahun 2024 hingga sekarang Pemerintah masih terus mengucurkan bantuan sosial (bansos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ada di seluruh Indonesia.

Dalam penyaluran bantuannya, kita dapat mengecek status bantuan tersebut melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id

Terpantau sejak kemarin penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 via Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sedang berjalan di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 dan Rp 750 Ribu Bikin ATM BNI Penuh Antrean di Jawa Barat, Lampung, dan Aceh, Alhamdulillah Cair Lagi

Diantara para KPM yang beruntung mendapatkan bantuan, ternyata masih ada yang belum berubah status PKHnya ke periode yang terbaru.

Lantas, bagaimana dengan KPM yang status periodenya tidak berubah tersebut? Baik yang sudah bertahun-tahun lamanya atau baru di tahun ini saja, apakah mereka masih bisa mendapatkan bantuan?

Berikut penjelasan yang dilansir dalam kanal YouTube Pendamping Sosial, sebagai berikut:

1. Apabila status periodenya tidak berubah baru-baru ini atau bertahun-tahun lamanya

Baca Juga: 6 Alasan KPM Tidak Lagi Dapat Pencairan Bansos PKH Tahap 2 2024, KPM Wajib Tahu Aturan Terbaru Kemensos

Mungkin saja karena KPM tersebut sudah dinyatakan mampu dan tidak membutuhkan bantuan sosial kembali, maka periodenya terhenti atau tidak berubah.

Adapun alasan lainnya karena terdeteksi sudah tidak memiliki komponen PKH lagi di dalam keluarganya, karena syarat utama untuk dapat menerima bantuan ini adalah harus mempunyai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Namun, apabila KPM tersebut masih memiliki komponen tetapi periode bansosnya berhenti, maka solusinya adalah harus diusulkan kembali di menu kelayakan bansos oleh aparat desa atau kelurahan setempat.

Karena Penerima Manfaat (PM) tersebut masih ada datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya saja di menu kelayakan bansosnya belum diperbaiki.

Baca Juga: Geger Bansos Beras 10 Kilogram Disunat Satu Karung 2 KK, Laporkan Pakai Cara Ini

Halaman:

Tags

Terkini