Akreditasi C: maksimal sebesar Rp2.4 juta.
Untuk biaya hidup terdiri dari 5 klaster mengacu pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu:
Klaster 1 Rp 850 ribu
Klaster 2 Rp 950 ribu
Klaster 3 Rp 1.100 ribu
Klaster 4 Rp 1.250 ribu
Klaster 5 Rp 1.400 ribu
Nah demikianlah ulasan mengenai program jaminan pendidikan dari pemerintah.
Jadi bagi Anda, KPM yang memiliki anak usia sekolah, segera daftarkan program PIP, dan KIP kuliah agar anak Anda bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.