Setiap siswa penerima bantuan PIP akan memegang buku Tabungan SimPel atau Debit ATM dari bank BNI, BRI ataupun Mandiri.
Sedangkan jalur pendaftaran KIP kuliah bisa dilakukan secara mandiri. Yakni melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru
Dokumen awal yang harus disiapkan adalah :
1. Rapot siswa (dibutuhkan untuk NISN dan NPSN sekolah)
2. File foto.
3. Kartu Keluarga
4. Kartu PKH
Pembiayaan KIP Kuliah didasarkan pada dua skema, yakni :
1. Skema 1 : Pemerintah menanggung biaya kuliah dan biaya hidup, seperti tempat tinggal, makan, transportasi dan lainnya.
2. Skema 2: Pemerintah menanggung biaya kuliah, namun tidak menanggung biaya hidup mahasiswa.
Adapun besaran biaya tunjangan pendidikan tersebut juga mengacu pada usulan perguruan tinggi kepada Puslabdik.
Puslabdik memberikan acuan batas biaya tunjangan kuliah berdasarkan akreditasi program studi, diantaranya:
Akreditasi A: maksimal Rp12 juta untuk program studi kesehatan
Maksimal Rp 8 juta untuk program studi non kesehatan
Akreditasi B maksimal Rp 4 juta