nasional

Terimakasih Pemerintah! Komponen Penerima Bansos PKH ini Dapat Jaminan Beasiswa Pendidikan Hingga Sarjana

Jumat, 29 Maret 2024 | 12:16 WIB
Terimakasih Pemerintah! Komponen Penerima Bansos PKH ini Dapat Jaminan Beasiswa Pendidikan Hingga Sarjana

5. Siswa berkebutuhan khusus, dan

6. siswa yang orang tua atau walinya narapidana.

Adapun cara pengajuan PIP bagi Keluarga penerima manfaat (KPM) PKH :

1. Siswa membawa kartu PKH milik orang tua.

2. Akte kelahiran

3. Kartu Keluarga

4. KTP orang tua/wali.

Data diserahkan ke pihak sekolah. Pihak sekolah akan mendaftarkan Anak anda melalui laman pip.kemwndikbud.go.id.

Nantinya data yang masuk akan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (dapodik). Pastikan data Anda sesuai antara Dapodik dan juga DTKS.

Jika Anda telah terdaftar di DTKS, maka kemungkinan besar anak Anda akan mendapatkan PIP.

Jika dinyatakan lolos, maka siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan memperoleh manfaat sebagai berikut :

SD/sederajat Rp 450 ribu per tahun

SMP/sederajat Rp 750 ribu per tahun

SMA/SMK/sederajat: Rp 1,8 juta per tahun

Adapun jadwal pencairan PIP biasanya terbagi dalam 3 tahap yakni Januari-April, Mei-Agustus, September-Desember.

Halaman:

Tags

Terkini