AYOBOGOR.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru sudah dimulai. siswa yang duduk di jenjang akhir seperti SD kelas 6, SMP kelas 9 bersiap untuk naik ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Berbeda dengan anak usia 7 tahun yang bersiap masuk ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), kemudian jenjang sekolah Sekolah menengah Atas (SMA) kelas 12 yang juga harus memilih apakah akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi atau mengadu nasib menjadi pencari kerja?
Kabar gembira, bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH), karena pemerintah telah menjamin beasiswa pendidikan khusus bagi komponen anak usia sekolah.
Beasiswa yang diberikan tidak tanggung-tanggung. Sebab mulai dari anak masuk SD hingga ke Perguruan Tinggi dijamin oleh beasiswa PIP dan KIP Kuliah.
Komponen ini adalah
- Anak dari KPM yang sekolah di jenjang SD
- Anak dari KPM yang sekolah di jenjang SMP, dan
- Anak dari KPM yang sekolah di jenjang SMA.
Pemerintah sejak tahun 2020, telah menyalurkan bantuan untuk anak sekolah bagi anak dari keluarga miskin ekstrim dan rentan miskin.
Bantuan penunjang pendidikan itu bernama Program Indonesia Pintar (PIP), sedangkan bantuan biaya kuliah bernama Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Nah, bagi anak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bisa mengajukan diri untuk mendapatkan beasiswa ini.