AYOBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, tak terlalu setuju dengan usulan KPK soal penghentian penyaluran bantuan sosial ke masyarakat.
Seperti diberitakan, KPK memberi usul agar ada Perda yang mengatur penyaluran bansos menjelang Pilkada 2024.
KPK menilai jika selama ini masyarakat memberikan suara karena menerima bantuan sosial dari pihak tertentu.
Baca Juga: KPK Minta Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024 Dihentikan, Ada Aturan Perda Ini
Menanggapi hal ini, Muhadjir menyebut usulan KPK tak bijak.
Mengutip dari KompasTV, Muhadjir menegaskan jika tidak ada alasan untuk menghentikan penyaluran bansos ini.
Tanpa melihat ada kontestasi politik baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada, bansos merupakan hal penting untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat kurang mampu.
Bansos sudah menjadi program dari pemerintah sejak lama dan sudah diatur dalam regulasi.
"Nilai bansos itu kecil, paling besar adalah anggaran untuk subsidi, seperti subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kilogram," ungkap Muhadjir.
Muhadjir menambahkan jika data bansos sudah terdata sistematis di DTKS milik Kemensos dan P3KE milik Kementerian PMK.
Sehingga tidak mudah disalahgunakan termasuk untuk kepentingan politik.
"Tidak alasan untuk menghentikan karena sudah ada regulasi, ada targetnya," lanjutnya.