AYOBOGOR.COM -- Pemerintah dengan berbagai mekanisme mendukung kesejahteraan sosial seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satunya melalui program bantuan sosial (bansos).
Bansos ditujukan bagi warga yang rentan miskin atau miskin ekstrim.
Agar menjamin bansos bisa tepat sasaran, pemerintah memuat database warga tergolong miskin melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
DTKS ini bentuk bantuannya adalah program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan mitigasi resiko pangan (MRP) dan berbentuk bantuan langsung tunai (BLT).
Sedang P3KE bentuk bantuannya berupa sembako beras 10kg dan tidak bisa diuangkan.
Lalu apakah KPM yang sudah menerima bantuan BLT PKH, MRP, dan BPNT juga bisa mendapatkan bantuan beras 10 kilogram?
Jawabannya "bisa", apabila penerima bansos PKH dan BPNT ini juga terdata di data P3KE, maka KPM tersebut bisa mendapatkan dana tunai bansos PKH sesuai komponennya dan tambahan beras 10kg.
Jadi, perlu dipahami bahwa bantuan beras CBP diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) yang tidak mampu/miskin yang terdata di P3KE.
KPM dapat terdata juga sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, BST, dan BLT.
Berbeda dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang bisa dicairkan melalui kartu KKS bank Himbara, bansos beras 10kg, bantuannya dalam bentuk sembako, bukan dana tunai.