Bisa! Begini Cara Agar Anda Dapat Pencairan Bansos PKH Plus Tambahan Bansos Beras 10 Kilogram

photo author
- Senin, 25 Maret 2024 | 13:13 WIB
Bisa! Begini Cara Agar Anda Dapat Pencairan Bansos PKH Plus Tambahan Bansos Beras 10 Kilogram (ist)
Bisa! Begini Cara Agar Anda Dapat Pencairan Bansos PKH Plus Tambahan Bansos Beras 10 Kilogram (ist)

Pengambilan sembako dapat dilakukan di PT Pos Indonesia atau kantor kelurahan dengan menunjukkan bukti berupa kartu merah putih.

Jika Anda penerima bantuan beras 10kg dan ingin mendaftar menjadi penerima bansos PKH, maka anda harus mendaftarkan diri di DTKS terlebih dahulu.

Anda bisa datang ke Kantor Kelurahan atau Kepala desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Kemudian Anda perlu mengisi formulir pendaftaran DTKS yang telah disediakan.

Serahkan formulir pendaftaran kepada petugas Desa/Kelurahan.

Petugas Desa/Kelurahan akan melakukan verifikasi data Anda. Jika Anda dinyatakan lolos sebagai penerima DTKS, Anda akan dimasukkan ke dalam data DTKS.

Anda juga bisa mendaftar secara mandiri melalui aplikasi " cek bansos" yang tersedia di play store:

1. Download aplikasi "Cek Bansos" di Play Store.
2. Buka aplikasi "Cek Bansos".
3. Anda harus menyiapkan KTP dan KK Anda.
4. Kemudian klik tombol "Daftar Usulan".
5. Anda bisa mulai mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
6. Unggah foto KTP dan KK Anda.
7. Terakhir Klik tombol "Kirim".

Penting diingat bahwa Anda akan mendapatkan dana bansos PKH jika dinyatakan lolos verifikasi data DTKS.

Sedangkan pendaftaran P3KE, Anda bisa langsung ke kantor kelurahan atau desa dengan membawa KTO dan KK dan mendaftarkan diri sebagai peserta P3KE.

Jika beruntung maka anda akan mendapat bantuan beras 10kg dan juga dana bansos PKH.

Demikian ulasan mengenai KPM penerima bantuan beras 10kg dengan KPM penerima bansos PKH, BPNT dan MRP. Semoga menjadi pencerahan ya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X