Lalu, apakah penerima bansos beras 10 kg akan menerima bantuan PKH, BPNT atau MRP.
Jawabannya "bisa jadi", apabila penerima bansos PKH dan BPNT ini juga terdata di data P3KE, maka KPM tersebut bisa mendapatkan dana tunai bansos PKH dan tambahan beras 10kg.
Jadi, perlu dipahami bahwa bantuan beras CBP diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin yang terdata di P3KE.
KPM dapat terdata juga sebagai penerima bantuan PKH, BPNT, BST, dan BLT.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Non Tunai 25 Maret 2024 di Wilayah Jawa Barat, Daerahmu Termasuk?
Berbeda dengan bantuan pangan non-tunai (BPNT) yang bisa dicairkan melalui kartu KKS bank Himbara, bansos beras 10kg, bantuannya dalam bentuk sembako, bukan dana tunai.
Pengambilan sembako dapat dilakukan di PT Pos Indonesia atau kantor kelurahan dengan menunjukkan bukti berupa kartu merah putih.
Jika Anda penerima bantuan beras 10kg dan ingin mengetahui apakah Anda juga menerima bansos PKH, BPNT, dan MRP, Anda bisa melakukan cek secara mandiri di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
Demikian ulasan mengenai KPM penerima bantuan beras 10kg dengan KPM penerima bansos PKH, BPNT dan MRP. Semoga menjadi pencerahan ya.***