AYOBOGOR.COM - Pemerintah telah menyalurkan bansos Tambahan atau bantuan Ekstra berupa beras 10 Kg kepada KPM secara bertahap di seluruh Indonesia.
Lalu apakah KPM yang sudah menerima bantuan BLT PKH, MRP, dan BPNT juga akan mendapatkan bantuan beras 10 kg ini? Simak ulasannya.
Bantuan beras 10kg disalurkan oleh pemerintah melalui perum badan urusan logistik (BULOG) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Beredar Foto Struk Penarikan Uang Rp650 Ribu dari Bank BRI, Apakah PKH Tahap 2 Sudah Cair?
Bantuan ini diberikan setiap bulan, selama cadangan beras pemerintah (CBP) masih tersedia.
Data penerima bantuan beras 10 Kg ini diambil dari data P3KE.
Data P3KE dikelola oleh Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA).
P3KE merupakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai database penerima bantuan pangan beras di tahun 2024.
Baca Juga: Bakso Rizky Otista di Jakarta Timur, Tetelannya Melimpah Kuahnya Ngaldu Banget
Bansos ini diberikan dalam rangka menghadapi inflasi pangan yang terus meningkat.
Namun, apakah bantuan ini dapat dicairkan dalam bentuk dana tunai?
Jawabannya adalah "tidak".
Bantuan berupa sembako ini berupa beras 10 kg dan diberikan dalam bentuk beras.
Baca Juga: Skandal Korupsi di Samosir: Penyalahgunaan Dana Desa Bawa 3 Pejabat ke Sel